Bukti Pengiriman Iklan Pemanggilan RUPS

PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PT  SINAR MAS MULTIARTHA Tbk

(“ Perseroan “)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri  :

 

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada :

                        Hari / Tanggal :           Selasa,  29 Juni  2021

                        Waktu            :           09.30  WIB   sampai  selesai

                        Tempat          :           Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Tower II Lantai 39 Jl. M.H.Thamrin No.51, Jakarta Pusat 10350 

                        E-RUPS          :           aplikasi  eASY.KSEI  

 

          Dengan agenda sebagai berikut  :

 

  1. Persetujuan atas  Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)  kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan : Mata Acara wajib dalam RUPST sesuai dengan pasal 9 ayat  5  Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang  berakhir  31 Desember 2020. Penjelasan : Mata Acara wajib dalam RUPST sesuai dengan pasal 9 ayat  4  Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2021. Penjelasan : Sesuai dengan pasal 113 UUPT Ketentuan tentang pembayaran gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS

 

  1. Penunjukkan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021 dan memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik  tersebut  serta  persyaratan lain penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya. Penjelasan : Sesuai dengan pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( ”UUPT”), dan Pasal  36A  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan ( POJK ) Nomor 10/POJK.04/2017  tentang Perubahan Atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014  tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka bahwa penunjukan Akuntan Publik harus melalui RUPS dan POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, dimana penunjukkan Akuntan Publik harus melalui RUPS.

 

  1. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap I dan II Tahun 2020. Penjelasan : guna  memenuhi  ketentuan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015  tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

 

       II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:

 

                                    Hari/ Tanggal  :           Selasa, 29 Juni  2021

                                    Waktu            :           Setelah selesai RUPST

                                    Tempat          :           Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39 Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta  Pusat  10350

                                    E-RUPS          :           aplikasi  eASY.KSEI  

 

           Dengan  agenda sebagai  berikut  :

 

  1. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan : perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan adanya pengunduran diri dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang baru.

 

  1. Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan. Penjelasan : sehubungan dengan perpindahan kantor Perseroan.

 

  1. Laporan Perubahan Komite Audit Perseroan. Penjelasan : sehubungan dengan pengunduran diri dan pengangkatan Komite Audit yang baru.

 

Ketentuan Umum :

 

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada Pemegang Saham, karena Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman Situs situs web Perseroan ( smma.co.id ) situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 29 Juni 2021, sesuai informasi Perseroan di atas.
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri dan/atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 4 Juni 2021.
  4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    2. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi KSEI; atau
    3. hadir melalui pemberian kuasa;
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi KSEI,  dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
  11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Proses Registrasi
      1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
      6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

 

        b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara ElektroniK

  1. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
  2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

      c. Proses Pemungutan Suara/Voting

  1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
  2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
  3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

      d. Tayangan RUPS

  1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
  3. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
  4. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

     

     12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs Web Bursa Efek Indonesia, [situs web KSEI/sistem eASY.KSEI] dan situs web Perseroan.

 

  1. Ketentuan Terkait Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19:

          a. Dengan sepenuhnya memperhatikan arahan Pemerintah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pencegahan Penyebaran Virus COVID19, meskipun Perseroan juga akan mengadakan Rapat secara fisik bagi Pemegang Saham, kehadiran fisik peserta Rapat akan dibatasi dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial/perkumpulan massa (PSBB/PPKM). Oleh karena itu, Perseroan dengan ini memberikan imbauan kepada Pemegang Saham untuk tidak hadir secara fisik namun dapat menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa:

  • secara elektronik (e-Proxy) melalui fasiltas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) yang telah disediakan oleh KSEI kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yakni Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita. Atau
  • dengan mengisi formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan smma.co.id . Surat kuasa bermeterai beserta dokumen pendukungnya wajib diterima oleh Corporate Secretary Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat dilaksanakan yakni pada hari Rabu, 23 Juni 2021 pukul 16.00;

          b. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah wajib menggunakan masker;
  2. Setiap peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah wajib diperiksa suhu tubuh pada pintu masuk oleh Panitia Rapat. Untuk suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruang rapat;
  3. Panitia Rapat berhak menolak peserta Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa mereka yang sah apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam;
  4. Peserta Rapat, Pemegang Saham dan Kuasa mereka yang sah untuk selalu melakukan jaga jarak minimal 1 meter.
  5. Setiap Peserta Rapat, Pemegang Saham ataupun Kuasa mereka yang sah wajib menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen/ Rapid Swab Antigen ataupun PCR Swab Test dengan batasan waktu pengambilan test tersebut minimal H-1.

 

  1. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diharapkan sudah hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

 

Jakarta,  7  Juni  2021

PT  Sinar Mas Multiartha Tbk

Direksi  Perseroan